BAB ZAKAT
PERIHAL ZAKAT
Zakat
:menurut istilah agama islam yaitu kadar harta yang tertentu diberikan
kepada yang berhak menerimanya,dengan beberapa syarat.
Hukum
zakat adalah salah satu rukun islam yang kelima,fardu 'ain atas
tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.Zakat mulai diwajibkan pada
tahun yang kedua hijrah,
Firman Allah swt
,,Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk pembersihan mereka dan menghapus kesalahan mereka''. At Taubah 103
Firman Allah swt,:
,,Dirikanlah sembahyang dan bayarlah zakat hartamu.''AnNisa'77
Firman Allah swt,:
,,Sesungguhnya
orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan,melakukan
sembahyang dan membayar zakat,mereka itu beroleh ganjaran di sisi
Allah,mereka tiada akan takut dan tiada akan berduka-cita.''Al Baqarah
277.
Sabda Rosulullah saw,:
,,Islam itu ditegakkan di atas lima dasar;:
1. Menyaksikan bahwa tidak ada tuhan yang hak melainkan Allah danbahwasanya Nabi Muhammad itu pesuruh Allah
2.Mengerjakan sholat(sembahyang) lima waktu.
3.Membayar Zakat.
4. mengerjakan haji
5. Berpuasa pada bulan Ramadhan
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Abu Hurairah,telah berkata Rosulullah saw,:Seseorang yang menyimpan
hartanya,tidak dikeluarkan zakatnya,akan dibakar dalam neraka
jahanam,baginya dibuatkan setrika dari api kemudian diseterikakan ke
badannya.,,Riawayat Ahmad dan Muslim
BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
1.Binatang ternak.
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya,:unta,sapi,kerbau,kambing.
Keterangan ijma'dengan syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut.:
Keterangan ijma'dengan syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut.:
a. orang islam.
Sabda Rosulullah saw
Berkata
Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) dalam surat beliau kepada penduduk
Bahrain:,,Inilah sedekah yang diwajibkan Rosulullah saw atas orang-orang
Muslim''.Riwayat Bukhari dan Anas.
b. Merdeka,hamba tidak wajib berzakat.
c. Milik yang sempurna.
d. Cukup nisabnya
e. Sampai setahun lamanya dipunyai.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Ibnu 'Umar,Rosulullah saw telah berkata:,,Tidak ada zakat pada harta
seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya''.Riwayat Daruquthni.
Sabda Rosulullah saw,:
Berkata Rosulullah saw ,, Tidaklah ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja (membajak sawah) .
f. Digembalakan di rumput yang mubah; binatang yang diambilkan makanannya.tidak wajib zakat
2. Emas dan Perak
Syarat wajib zakat atas pemilik emas dan perak :
a. Islam
b. merdeka
c. Milik yang sempurnad.
d. Sampai senisab
e. Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah swt.:
,,Orang-orang
yang menyimpan emas dan perak, dan tidak membelanjakannya (tidak
mengeluarkan zakat) pada jalan Allah,ingatlah mereka dengan siksaan yang
pedih''.At Taubat 34.
Sabda Rosulullah saw,;
Dari
'Ali, katanya: Rosulullah telah berkata,,sesungguhnya saya telah
memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya,maka bayarlah zakat perak
tiap-tiap empat puluh dirham,satu dirham dan190 dirham belum wajib zakat
dan apabila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham''.Riwayat Ahmad, Abu
Daud dan Tirmidzi.
3. biji makanan yang mengenyangi Seperti
beras,jagung,gandum adas dan sebagainya(bersifat makanan pokok). Adapun
makanan yang tidak mengenyangi seperti kacang tanah,kacang
panjang,buncis,tanaman muda dan sebagainya tidak wajib zakat.
Firman Allah swt,:
,,Keluarkanlah zakat biji makanan itu pada hari memotongnya''.Al An'am.141.
Syarat wajib zakat atas pemilik biji-bijianmakanan tersebut:
a. Islam
b. Merdeka.
c. Milik yang sempurna
d. sampai nisabnya
e. bijimakanan itu ditanam oleh manusia
f. Biji makanan itu mengenyangi dan tahan lama disimpan.
4. Buah-buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan disini hanya ,,kurma dan anggur saja.
Sabda Rosulullah saw,:
,,Rosulullah
saw telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itiuberapa banyak
buahnya,seperti menaksir buah kurma,dan beliau,menyuruh juga supaya
memungut zakat anggur sesudah kering,sepertimengambil zakat buah kurma
juga sesudah kering''.Rriwayat Tirmidzi.
a. Islam
b. Merdeka.
c. Milik yang sempurna
d. sampai nisabnya
5. Harta perniagaan
Wajib zakat pada harta perniagaan dengan syarat-syarat yang tersebut pada zakat emas dan perak.
Sabda Rosulullah saw,:
,,kain-kain yang disediakan untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya''.Riwayat Al Hakim.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Samurah: ,,Rosulullah saw memerintahkan kepada kami agar kami
mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual''.Riwayat
Daruquthni Abu Daud.
Tahun
perniagaan dihitung dari mulai berniaga. pada tiap-tiap akhir tahun
perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu,apabila cukup senisab,maka
wajib dibayarkan zakatnya,meskipun dipangkal tahun atu ditengah tahun
tidak cukup senisab.sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup
senisab,tetapi karena rugidi ahir tahun tidak cukup lagi senisab,tidak
wajib zakat.Jadi perhitungan ahir tahun perniagaan itulah yang menjadi
ukuran sampai atau tidaknya senisab
Nisab
harta perniagaan menurut pokoknya,kalau pokoknya emas nisabnya seperti
emas. Kalau pokoknya perak nisabnya seperti perak dan harta perniagaan
hendaklah dihitung dengan harga pokok ( emas atau perak)pun zakatnya
sebanyak zakat emas,perak yaitu 1/40=2,5%
NISAB DAN ZAKAT SATU PERSATUNYA
1. Nisab dan Zakat unta
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NISAB ZAKATNYA UMUR
=====================================================================
5---9 1 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
1 ekor kambing domba 1 tahun lebih
10 --14 2 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
2 ekor kambing domba 1 tahun lebih
15 --19 3 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
3 ekor kambing domba 1 tahun lebih
20 --24 4 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
4 ekor kambing domba 1 tahun lebih
25 --35 1 ekor anak unta 1 tahun lebih
36 --45 1 ekor anak unta 2 tahun lebih
46 --60 1 ekor anak unta 3 tahun lebih
61 --75 1 ekor anak unta 4 tahun lebih
76 --90 2 ekor anak unta 2 tahun lebih
91 --120 2 ekor anak unta 3 tahun lebih
121 --.... 3 ekor anak unta 2 tahun lebih
=====================================================================
=====================================================================
Mulai dari 121 ini dihitung tiap-tiap 40 ekor unta,zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, Dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor anak unta umur 3 tahun
140 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun dan seterusnya menurut perhitungan di atas.
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tidak ada zakat unta sebelum sampai 5 ekor, maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing,10 ekor zakatnya 2 ekor kambing,15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing, 25 ekor zakatnya 1ekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar,46 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar,61 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar lagi,71 ekor zakatnya 2 anak unta,90 ekor zakatnya 2 anak unta,91 ekor zakatnya 2 anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya 3ekor anak unta,kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya zakatnya 1 ekor 1 ekor anak unta umur 2tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1ekor anak unta umur 3 tahun''.Riwayat Bukhari.
=====================================================================
5---9 1 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
1 ekor kambing domba 1 tahun lebih
10 --14 2 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
2 ekor kambing domba 1 tahun lebih
15 --19 3 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
3 ekor kambing domba 1 tahun lebih
20 --24 4 ekor kambing biasa 2 tahun lebih
4 ekor kambing domba 1 tahun lebih
25 --35 1 ekor anak unta 1 tahun lebih
36 --45 1 ekor anak unta 2 tahun lebih
46 --60 1 ekor anak unta 3 tahun lebih
61 --75 1 ekor anak unta 4 tahun lebih
76 --90 2 ekor anak unta 2 tahun lebih
91 --120 2 ekor anak unta 3 tahun lebih
121 --.... 3 ekor anak unta 2 tahun lebih
=====================================================================
=====================================================================
Mulai dari 121 ini dihitung tiap-tiap 40 ekor unta,zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, Dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor anak unta umur 3 tahun
140 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun dan seterusnya menurut perhitungan di atas.
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tidak ada zakat unta sebelum sampai 5 ekor, maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing,10 ekor zakatnya 2 ekor kambing,15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing, 25 ekor zakatnya 1ekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar,46 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar,61 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar lagi,71 ekor zakatnya 2 anak unta,90 ekor zakatnya 2 anak unta,91 ekor zakatnya 2 anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya 3ekor anak unta,kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya zakatnya 1 ekor 1 ekor anak unta umur 2tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1ekor anak unta umur 3 tahun''.Riwayat Bukhari.
2. Nisab zakat sapi dan kerbau
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NISAB ZAKATNYA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bilangan dan jenis zakat umurnya
=======================================================
30 --39 1 ekor anak sapi atau kerbau 2 tahun lebih
40 --59 1 ekor anak sapi atau kerbau 2 tahun lebih
60 --69 2 ekor anak sapi atau kerbau 1.tahun lebih
70 ---... 1 ekor anak atau kerbau 2 tahun lebih
=======================================================================
Sabda rosulullah saw.:
Dari
Mu'az bin Jabal ,katanya:,,Saya telah diutus Rosulullah saw ke Yaman
dan beliau menyuruh saya memungut zakat,dari tiap 30 sapi (atau kerbau)
seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1 tahun dan dari
tiap-tiap 40 ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang berumur 2
tahun''. Riwayat lema orang ahli hadist.
3. Nisab zakat kambing
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NISAB
Zakatnya Umurnya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bilangan dan jenis zakatnya umurnya
======================================================================
40 --120 1 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
1 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
121--200 2 ekor kambingi betina biasa 2 tahun lebih
2 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
201 --399 3 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
3 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
400 --.... 4 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
4 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
=====================================================================
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tentang zakat kambing yang digembalakan,apabila ada 40s/d 120 zakatnya seekor kambing, apabila lebih dari itu s/d 200 ekor zakatnya dua ekor kambing,apabila lebih dari 200 s/d 300 ekor zaktnya 3 ekor,maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. '' Riwayat Ahmad,Bukhari dan Nasai.
40 --120 1 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
1 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
121--200 2 ekor kambingi betina biasa 2 tahun lebih
2 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
201 --399 3 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
3 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
400 --.... 4 ekor kambing betina biasa 2 tahun lebih
4 ekor kambing domba betina 1 tahun lebih
=====================================================================
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tentang zakat kambing yang digembalakan,apabila ada 40s/d 120 zakatnya seekor kambing, apabila lebih dari itu s/d 200 ekor zakatnya dua ekor kambing,apabila lebih dari 200 s/d 300 ekor zaktnya 3 ekor,maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. '' Riwayat Ahmad,Bukhari dan Nasai.
Binatang milik serikat (milik bersama)
Orang
yang berserikat memiliki binatang ternak,baik dua orang saja atau
lebih, binatang mereka dipandang dalam urusan zakatnya sebagai satu
orang.Artinya semua binatang milik kedua orang itu ,dikeluarkan zakatnya
seperti pengeluaran zakat orang seorang. Maka kalau jumlah biatang
(kambing, sapi,kerbau atau unta ) sampai pada nisabnya wajib dikeluarkan
zakatnya.Perserikatan ini dpandang sah apabila mencukupi syarat-syarat
dibawah ini :
1. Satu kandangnya
2. Satu temapat mengebalakannya.
3. satu jalan ketampat mengembakannya.
4. Satu tukang gembalanya
5. satu jantan bibitnya
6. satu tampat minumnya
7. Satu tempat memerahnya
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah, dan tidak pula memisahkan yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya.''Riwayat Bukhari.
Rosulullah saw telah berkata : ,,Barang siapa minta-minta sedangkan ia mencukupi,sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)'',Sahabat-sahabat beliau bertanya:,,Apakah yang dimaksud dengan mencukupi itu?''Jawab beliau :,,Arti mencukupi baginya sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam''.Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban.
Sabda Rosulullah saw,:
Tatkala Rosulullah saw mengutus Mu'az ke yaman beliau memerintahkan kepada Mu'az :,,Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman),sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka''.Riwayat Jama'ah ahli hadist.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib.
Sebagaimana telah kita ketahui,bahwa wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya,Walaupun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal masih dalam bulan puasa.Dibawah ini akan kita terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu,:
1. Waktu yang diperbolehkan,yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan
2. Waktu wajib,yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan.
3. Waktu yang lebih baik yaitu di bayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sembahyang hari raya.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari Ibnu Abbas katanya:,,telah diwajibkan oleh Rosulullah zakat fithrah pembersih bagi orang puasa dan pemberi makan bagi orang miskin.Barang siapa menunaikan sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa''.Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
4. Waktu makruh, yaitu membayar fithrah sesudah sembahyang hari rayasampai sebelum terbenam matahari,pada hari raya itu.
5. Waktu haram,lebih telat lagi yaitu : dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.
Membayar fithrah dengan harganya (uang) :
Berfithrah dengan uang seharga makanan,menurut mazhab Syafi'i tidak boleh,karena yang diwajibkan dalam hadist ialah yang mengenyangi. Dalam mazhab Hanafi tidak ada halangan karena fithrah itu hak orang-orang miskin,untuk menutup hajat mereka,boleh dengan makanan dan boleh dengan uang,tidak ada bedanya.
1. Satu kandangnya
2. Satu temapat mengebalakannya.
3. satu jalan ketampat mengembakannya.
4. Satu tukang gembalanya
5. satu jantan bibitnya
6. satu tampat minumnya
7. Satu tempat memerahnya
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah, dan tidak pula memisahkan yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya.''Riwayat Bukhari.
Nisab emas-perak dan zakatnya
Emas dan perak wajib dizakatkan, apabila sudah cukup nisabnya.
Nisab emas adalah berat timbangannya 93,6 gram ; zakatnya 1/40
Nisab perak adalah berat timbangannya 624 gram : zakatnya 1/40
Sabda Rosulullah saw ,:
Dari
'Ali bin Abi tholib berkata Rosulullah saw,,Apabila engkau mempunyai
perak deua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima
dirham,dan tidak wajub atasmu zakat emas,hingga engkau mempunyai dua
puluh dinar dan telah cukup satu tahun,maka wajib padanya stengah
dinar'' Riwayat Abu Daud.
penjelasannya :
1/40 = 2,5%
1 dirham = 3,12 gram
200 dirham == 200 x 3,12 =624 gram/1/40 = 5 dirham (15,6 gram)
ZAKAT UANG KERTAS
Uang
kertas itu adalah sebagai tanda bahwa yang memegangnya seperti
memegang emas atau perak sebanyak angkanya, Dan sekarang uang kertas
itu sudah laku di pasar-pasar sebagai simbolis emas dan perak.Dan uang
kertas itu dapat dibelikan kepada apapun termasuk emas dan perak.
Oleh karena itu uang kertas itu wajib zakat.
perhitungan zakatnya uang kertas seperti emas atau perak.
Nisab biji dan buah-buahan
Nisab biji makanan yang mengenyangi dan buah-buahan adalah 300 sha' (lebih kurang 930 liter) bersih daripada kulitnya.
Sabda Rosulullah saw,:
,,Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga sampai banyaknya lima wasaq''.Riwayat Muslim.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari Abu Sa'id, sesungguhnya Nabi saw berkata : Satu wasaq enam puluh Sha'' ''. Riwayat Ahnad dan Ibnu Majah.
penjelasan :
1 sha' =3,1 liter ( lihat kamus Arabic - English Lexicon )
1 wasaq =60 sha'
5 wasaq = 5x60 =300 Sha'
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter ( senisab)
Zakatnya ,
kalau yang diairi dengan air sungai atau air hujan = 1/10= 10%
kalau yang di airi dengan kincir ( yang memakai biaya ) atau ditarik binatang =1/20 =5%
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Jabir, dari Nabi saw beliau berkata:,,pada biji yang di airi dengan
air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh dan yang di airi dengan
kincir ditarik oleh binatang zakatnya 1/20 ''. Riwayat Ahmad, Muslim
dan Nasai.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Ibnu 'Umar, sesungguhnya Rosulullah saw telah bersabda, kata
beliau:,,pada biji yang di airi dengan hujan mata air atau yang
menghisap dengan akarnya ,zakatnya 1/10 dan yang di airi dengan
kincir,1/20 ''. Riwayat Jama'ah kecuali Muslim.
perhatian !
Belanja
mengurus biji dan buah-buahan seperti belanja mengetam mengeringkan,
membersihkan, membawanya dan sebagainya,semua wajib di pikul oleh yang
punya, berarti tidak mengurangkan hitungan zakatnya.
ZAKAT HASIL TAMBANG
Hasil
tambang emas atau perak apabila sampai senisab wajib dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disaratkan sampai setahun,
zakatnya 1/40 = 2,5%
Sabda Rosulullah saw,:
,,Pada emas-perak, zakat keduanya seperempatpuluh (1/40 = 2,5% ). Riwayat Bukhari.
Sabda Rosulullah saw ,:
,,Bahwasanya Rosulullah saw telah mengambil sedekah ,dari tambang di negri Qabaliyah''. Riwayat Abu Daud dan Hakim.
ZAKAT RIKAZ (harta terpendam )
Harta
terpendam emas-perak yang di tanam oleh kaum jahiliyah ( sebelum islam
). Apabila kita mendapatnya maka wajib kita keluarkan zakatnya 1/5 ( 20%
).
Sabda Rosulullah saw,:
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rosulullah saw : ,,Zakat Rikaz seperlima ( 1/5 ).'. Riwayat Bukhari dan Muslim.
Rikaz
tidak diisyaratkan sampai satu tahun,tetapi apabila didapat wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga ,seperti zakat tambang
emas-perak.
Adapun nisabnya ,setengah 'ulama berpendapat : diisyaratkan sampai senisab,
pendapat
ini menurut mazhab Syafi'i. menurut pendapat yang lain seperti pendapat
Imam Maliki,Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan pengikut-pengikut mereka,
: bahwa nisab itu tidak menjadi Syarat..
Rikaz
itu menjadi kepunyaan yang mendapatkannya dan wajib atasnya membayar
zakat,apabila dapat dari tanah yang tidak dipunyai orang. Tetapi kalau
didapat dari tanah yang dipunyai maka perlu diselidiki semua orang yang
telah meiliki tanah itu sehingga sampai kepada yang mula-mula membuka
tanah itu. Kalau tidak ada yang mengakuinyamaka rikaz itu kepunyaan yang
membuka tanah itu.
ZAKAT FITRAH
Setiap
hari raya i'dul fitri, diwajibkan atas tiap-tiap orang islam laki-laki
dan perempuan, besar dan kecil,merdeka atau hamba untuk membayar zakat
fithrah sebanyak ,,3,1 liter'' dari makanan yang mengenyangim,enurut
tiap-tiap tempat (negerinya ).
Sabda Rosulullah saw.:
Dari Ibnu 'Umar, katanya : Rosulullah saw mewajibkan,,zakat fithri dari bulan Romadhan sebanyak satu Sha' (3,1 liter ) tamar atau gandum atas orang-orang muslim merdeka atau hamba laki-laki atau permpuan''.Riwayat Bukhari dan Muslim dan dalam hadist Bukhari :,,Mereka bayar fithrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya''.
Syaratsyarat wajib zakat fithrah
1.Orang Islam
2.Orang itu ada sewaktu terbenam matahari,hari penghabisan bulan Ramadhan,Jadi malam hari raya itulah waktu wajibnya zakat fithrah.
3. Dia mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri, keluarganya (anaknya, istrinya, ibu-bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya dan lain-lainnya yang atasnya menanggung nafkah mereka) pada malam hari raya dan siang harinya.
Sabda Rosulullah saw,:Sabda Rosulullah saw.:
Dari Ibnu 'Umar, katanya : Rosulullah saw mewajibkan,,zakat fithri dari bulan Romadhan sebanyak satu Sha' (3,1 liter ) tamar atau gandum atas orang-orang muslim merdeka atau hamba laki-laki atau permpuan''.Riwayat Bukhari dan Muslim dan dalam hadist Bukhari :,,Mereka bayar fithrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya''.
Syaratsyarat wajib zakat fithrah
1.Orang Islam
2.Orang itu ada sewaktu terbenam matahari,hari penghabisan bulan Ramadhan,Jadi malam hari raya itulah waktu wajibnya zakat fithrah.
3. Dia mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri, keluarganya (anaknya, istrinya, ibu-bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya dan lain-lainnya yang atasnya menanggung nafkah mereka) pada malam hari raya dan siang harinya.
Rosulullah saw telah berkata : ,,Barang siapa minta-minta sedangkan ia mencukupi,sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)'',Sahabat-sahabat beliau bertanya:,,Apakah yang dimaksud dengan mencukupi itu?''Jawab beliau :,,Arti mencukupi baginya sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam''.Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban.
Sabda Rosulullah saw,:
Tatkala Rosulullah saw mengutus Mu'az ke yaman beliau memerintahkan kepada Mu'az :,,Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman),sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka''.Riwayat Jama'ah ahli hadist.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib.
Sebagaimana telah kita ketahui,bahwa wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya,Walaupun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal masih dalam bulan puasa.Dibawah ini akan kita terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu,:
1. Waktu yang diperbolehkan,yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan
2. Waktu wajib,yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan.
3. Waktu yang lebih baik yaitu di bayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sembahyang hari raya.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari Ibnu Abbas katanya:,,telah diwajibkan oleh Rosulullah zakat fithrah pembersih bagi orang puasa dan pemberi makan bagi orang miskin.Barang siapa menunaikan sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa''.Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
4. Waktu makruh, yaitu membayar fithrah sesudah sembahyang hari rayasampai sebelum terbenam matahari,pada hari raya itu.
5. Waktu haram,lebih telat lagi yaitu : dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.
Membayar fithrah dengan harganya (uang) :
Berfithrah dengan uang seharga makanan,menurut mazhab Syafi'i tidak boleh,karena yang diwajibkan dalam hadist ialah yang mengenyangi. Dalam mazhab Hanafi tidak ada halangan karena fithrah itu hak orang-orang miskin,untuk menutup hajat mereka,boleh dengan makanan dan boleh dengan uang,tidak ada bedanya.
-----YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT----
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt dalam AlQuran.Mereka itu ada delapan golongan
Firman Allah swt
Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat ) itu hanya untuk orang-orang fakir,miskin pengurus zakat (amil ), orang-orang yang dibujuk hatinya( mua'allaf ), untuk memerdekakan hamba-hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan,orang yang berutang untuk jalan Allah,dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan),yang demikian ketentuan Allah''.Attaubah 60
Penjelasan menurut pendapat yang empat
1.Mazhab Hanafi
-Fakir : Orang yang mempunyai harta kurang dari senisab atau mempunyai senisab atau lebih,tetapi habis dengan hajat/keperluan
-Miskin : Orang yang tidak mempunyai suatupun juga
-'Amil : Orang yang diangkat unuk mengambil dan mengurus zakat
-Muallaf: Mereka tidak diberi zakat lagi,sejak masa Khalifah pertama
-Muallaf: Mereka tidak diberi zakat lagi,sejak masa Khalifah pertama
-Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain
-Berutang: orang yang mempunyai utang,sedang hitungan hartanya diluar utang, tidak cukup senisab;dia diberi zakat untuk membayar utangnya
-Jalan Allah: Balatentara untuk berperang pada jalan Allah
-Jalan Allah: Balatentara untuk berperang pada jalan Allah
-Musafir : Orang yang dalam perjalanan,yang putus dengan hartanya,orang ini diberi sekedar hajatnya
2.Mazhab Maliki
-Fakir : Orang yang mempunyai harta,sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluan dalam masa satu tahun,orang yang mencukupi dari penghasilan yang tertentu tidak diberi zakat,orang yang punya penghasilan tidak mencukupi diberi sekedar mencukupi
-Miskin : Orang yang tidak mempunyai suatupun juga
-'Amil : Pengurus zakat,penulis pembagi penasihat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi 'amil adalah adil, mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat
-Muallaf : Sebagian mengatakan : orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam , sebagian lain mengatakan : orang islam yang baru memeluk agama islam
-Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan di merdekakan
-Berutang : Orang yang berutang sedang hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya, dibayar utangnya dengan zakat, kalau dia berutang bukan untuk yang fasad/jahat
-Jalan Allah : Balatentara dan mata-mata. Juga harus membeli senjata atau kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah
-Musafir : Orang yang dalam perjalanan, sedang ia perlupada bantuan untuk ongkos pulang ke negerinya dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat
3. Mazhab Hanbali
Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya
-Miskin : Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebihtetapi tidak mencukupinya
-'Amil : Pengurus zakat,dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya atau sepadan dengan upah pekerjaannya
-Muallaf : Orang yang mempunyai pengaruh di sekililingnya sedang ada harapan ia akan masuk agama islam atau orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan islam karena pengaruhnya
-Hamba : Orang yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu,ia diberi zakat sekedar penebus dirinya
-Berutang : Dua macam: a.orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih. b.orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah tobat diberi zakat sekedar utangnya
-Jalan Allah : Bala tentara yang tidak dapat gaji dari pimpinan/pemerintah
-Musafir : Orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal/yang diperbolehkan.Musafir diberi sekedar cukup ongkos buat pulangnya
4.Mazhab Syafi'i
-Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja
-Miskin : Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak sampai mencukupi.Yang dimaksud dengan kecukupan,cukup menurut umur biasa 62 tahun,maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan ,,kaya'',tidak boleh diberi zakat,ini dinamakan kaya dengan harta.Adapun kaya dengan usaha seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan,maka kecukupannya di hitung tiap hari atau tiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi,hari itu dia boleh menerima zakat.Adanya rumah yang di diami,perkakas rumah tangga,pakaian dan lain-lainnya yang perlu dipakai tiap-tiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan,berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin
-'Amil : Semua orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
-Muallaf : Ada empat : a.Orang yang baru masuk islam sedang imannya belum teguh. b.Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia di beri zakat,orang lain dari kaumnya akan masuk islam. c.Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir kalau dia diberi zakat kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya. d.Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat
-Hamba : Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya,hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya
-Berutang : Ada tiga macam : a.Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. b.Orang yang berutang untuk kepentingan sendiri pada keperluan yang atau yang tidak mubah,tetapi dia sudah tobat. c.Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu.
Yang (a) diberi,walau dia kaya sekalipun dan yang (b dan c) diberi zakat kalau dia tidak kuasa membayar utangnya
-Jalan Allah : Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri,sedang dia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bahagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara.Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk kemedan peperangan seperti belanja senjata, kuda, dan alat peperangan lainnya
-Sabilillah/Jalan Allah : Demikian Ulama Fiqih menafsirkan,,sabilillah'', dalam ayat tersebut,berpokok pada balatentara.Agaknya tafsiran itu,hanya mengartikan ma'na umum dengan salah satu ma'nanay yang banyak; mungkin karena ma'na itu yang terpenting menurut pendapat mereka,bukan karena hanya itu ma'nanya menurut logat bahasa arab
Kata ibnu Atsir, ma'na sabilillah,semua amal kebaikan yang dimaksud berhampir/mendekatkan diri kepada Allah swt bukan saja tertentu kepada peperangan dan bukan pula lebih jelas ma'annya terhadap peperangan. Tiadk seorangpun dapat memberikan nas Quran dan Hadist,bahwa ma'na sabilillah hanya berarti belanja untuk peperangan saja.pendapatituhanya diambil dari kata-kata ulama salaf yang tidak dapat dijadikan dalil
Telah ditetapkan dalam qaidah ilmu Usul Fiqih,bahwa kata-kata umum itu wajib diartikan menurut umumnya selama tidak ada dalil untuk memperkecil(menghususkannya) dan disini tidak ada dalil untuk mengecilkannya itu,jadi harus tetap berarti umum meliputi semua kebaikan yang diredhoi Allah,seperti membangun madrasah agama, membikin jalan, jembatan dan sebagainya yang merupakan kemaslahatan umum
Berkata ulama Muhammad Rasyid Ridha, ''sesungguhnya yang dimaksud sabilillah disini,' beberapa kemaslahatan muslimin umumnya untuk menambah kekuatan agama islam dan negaranya bukan untuk perorangan
-Musafir : Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat, atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat sekedar ongkos sampai kepada maksudnya,atau sampai kepada hartanya dengan syaratbahwa ia memang butuhkan kepada bantuan,perjalanannya itupun bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah seperti berniaga dan sebagainya.
1. menolong orang yang lemah dan orang yang susah,agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap mahluk Allah ( masyarakat )
2. membersihkan diri daripada sifat kikir dan ahlak tercela,serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
Firman Allah swt :
,,Ambillah sedekah (zakat)dari pada harta mereka itu,guna pembersihan mereka,penghapusan kesalahan mereka dan peninggikan derajat mereka''. At-Taubah 103
3. Sebagai ucapan/rasa syukur dan terimakasih atas ni'mat kekayaan yang diberikan Allah kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi (penerima ni'mat) kepada yang memberi ni'mat (yaitu Allah ). Ini suatu kewajiban yang penting menurut arti kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari simiskin dan yang susah. Betapa tidak ! Kita lihat di masa sekarang,orang susah jadi pencuri,merampok dan lebih hebat lagi orang yang baik-baik menjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat bangsa dan negara.
Firman Allah swt :
,,Janganlah menduga 0rang-orang yang kikir dengan harta yang dikurniakan Allah kepadanya itu akan menjadi kebaikan bagi mereka bahkan menjadi kejahatan dan kerusakan bagi mereka''. Al- Imran 180
5. Guna mendekatkan hubungan kasih-sayang dan cinta-mencintai antara simiskin dan sikaya yang akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan bagi keduanya dan masyarakat umumnya.
-'Amil : Pengurus zakat,penulis pembagi penasihat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi 'amil adalah adil, mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat
-Muallaf : Sebagian mengatakan : orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam , sebagian lain mengatakan : orang islam yang baru memeluk agama islam
-Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan di merdekakan
-Berutang : Orang yang berutang sedang hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya, dibayar utangnya dengan zakat, kalau dia berutang bukan untuk yang fasad/jahat
-Jalan Allah : Balatentara dan mata-mata. Juga harus membeli senjata atau kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah
-Musafir : Orang yang dalam perjalanan, sedang ia perlupada bantuan untuk ongkos pulang ke negerinya dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat
3. Mazhab Hanbali
Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya
-Miskin : Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebihtetapi tidak mencukupinya
-'Amil : Pengurus zakat,dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya atau sepadan dengan upah pekerjaannya
-Muallaf : Orang yang mempunyai pengaruh di sekililingnya sedang ada harapan ia akan masuk agama islam atau orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan islam karena pengaruhnya
-Hamba : Orang yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu,ia diberi zakat sekedar penebus dirinya
-Berutang : Dua macam: a.orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih. b.orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah tobat diberi zakat sekedar utangnya
-Jalan Allah : Bala tentara yang tidak dapat gaji dari pimpinan/pemerintah
-Musafir : Orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal/yang diperbolehkan.Musafir diberi sekedar cukup ongkos buat pulangnya
4.Mazhab Syafi'i
-Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja
-Miskin : Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak sampai mencukupi.Yang dimaksud dengan kecukupan,cukup menurut umur biasa 62 tahun,maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan ,,kaya'',tidak boleh diberi zakat,ini dinamakan kaya dengan harta.Adapun kaya dengan usaha seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan,maka kecukupannya di hitung tiap hari atau tiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi,hari itu dia boleh menerima zakat.Adanya rumah yang di diami,perkakas rumah tangga,pakaian dan lain-lainnya yang perlu dipakai tiap-tiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan,berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin
-'Amil : Semua orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
-Muallaf : Ada empat : a.Orang yang baru masuk islam sedang imannya belum teguh. b.Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia di beri zakat,orang lain dari kaumnya akan masuk islam. c.Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir kalau dia diberi zakat kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya. d.Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat
-Hamba : Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya,hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya
-Berutang : Ada tiga macam : a.Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. b.Orang yang berutang untuk kepentingan sendiri pada keperluan yang atau yang tidak mubah,tetapi dia sudah tobat. c.Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu.
Yang (a) diberi,walau dia kaya sekalipun dan yang (b dan c) diberi zakat kalau dia tidak kuasa membayar utangnya
-Jalan Allah : Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri,sedang dia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bahagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara.Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk kemedan peperangan seperti belanja senjata, kuda, dan alat peperangan lainnya
-Sabilillah/Jalan Allah : Demikian Ulama Fiqih menafsirkan,,sabilillah'', dalam ayat tersebut,berpokok pada balatentara.Agaknya tafsiran itu,hanya mengartikan ma'na umum dengan salah satu ma'nanay yang banyak; mungkin karena ma'na itu yang terpenting menurut pendapat mereka,bukan karena hanya itu ma'nanya menurut logat bahasa arab
Kata ibnu Atsir, ma'na sabilillah,semua amal kebaikan yang dimaksud berhampir/mendekatkan diri kepada Allah swt bukan saja tertentu kepada peperangan dan bukan pula lebih jelas ma'annya terhadap peperangan. Tiadk seorangpun dapat memberikan nas Quran dan Hadist,bahwa ma'na sabilillah hanya berarti belanja untuk peperangan saja.pendapatituhanya diambil dari kata-kata ulama salaf yang tidak dapat dijadikan dalil
Telah ditetapkan dalam qaidah ilmu Usul Fiqih,bahwa kata-kata umum itu wajib diartikan menurut umumnya selama tidak ada dalil untuk memperkecil(menghususkannya) dan disini tidak ada dalil untuk mengecilkannya itu,jadi harus tetap berarti umum meliputi semua kebaikan yang diredhoi Allah,seperti membangun madrasah agama, membikin jalan, jembatan dan sebagainya yang merupakan kemaslahatan umum
Berkata ulama Muhammad Rasyid Ridha, ''sesungguhnya yang dimaksud sabilillah disini,' beberapa kemaslahatan muslimin umumnya untuk menambah kekuatan agama islam dan negaranya bukan untuk perorangan
-Musafir : Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat, atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat sekedar ongkos sampai kepada maksudnya,atau sampai kepada hartanya dengan syaratbahwa ia memang butuhkan kepada bantuan,perjalanannya itupun bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah seperti berniaga dan sebagainya.
HIKMAH ( GUNANYA ) ZAKAT
Diantaranya :1. menolong orang yang lemah dan orang yang susah,agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap mahluk Allah ( masyarakat )
2. membersihkan diri daripada sifat kikir dan ahlak tercela,serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
Firman Allah swt :
,,Ambillah sedekah (zakat)dari pada harta mereka itu,guna pembersihan mereka,penghapusan kesalahan mereka dan peninggikan derajat mereka''. At-Taubah 103
3. Sebagai ucapan/rasa syukur dan terimakasih atas ni'mat kekayaan yang diberikan Allah kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi (penerima ni'mat) kepada yang memberi ni'mat (yaitu Allah ). Ini suatu kewajiban yang penting menurut arti kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari simiskin dan yang susah. Betapa tidak ! Kita lihat di masa sekarang,orang susah jadi pencuri,merampok dan lebih hebat lagi orang yang baik-baik menjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat bangsa dan negara.
Firman Allah swt :
,,Janganlah menduga 0rang-orang yang kikir dengan harta yang dikurniakan Allah kepadanya itu akan menjadi kebaikan bagi mereka bahkan menjadi kejahatan dan kerusakan bagi mereka''. Al- Imran 180
5. Guna mendekatkan hubungan kasih-sayang dan cinta-mencintai antara simiskin dan sikaya yang akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan bagi keduanya dan masyarakat umumnya.
MyBlog |